Rabu, 29 Juni 2016

Mari Kita Mengenali: Prinsip Mampu Telusur atau Penelusuran Produk Sebagai Alat Dalam Sistem Inspeksi dan Sertifikasi Keamanan Pangan



Mampu telusur atau penelusuran produk merupakan alat yang dipersiapkan oleh Codex Alimentarius sebagai bagian dari memberikan jaminan keamanan pangan. Apabila ditemukan kasus suatu pangan yang dikonsumsi tidak aman (terdapat bahaya) akan dapat diketahui dimana permasalahan tersebut terjadi, sehingga dapat diambil tindakan pebaikan dan tindakan pencegahan untuk menghilangkan bahaya tersebut, sehingga kasus ketidakamanan terhadap pangan tersebut tidak terulang lagi.

Ruang Lingkup

Tulisan ini dielaborasi dari serangkaian prinsip untuk membantu otoritas kompeten dalam penggunaan mampu telusur atau penelusuran produk sebagai alat dalam sistem inspeksi dan sertifikasi. Codex menjelaskan bahwa dokumen ini seharusnya diterapkan bersamaan dengan semua teks Codex yang relevan maupun yang diadopsi oleh IPPC dan OIE yang tepat.

Dari Codex Alimentarius, mampu telusur atau penelusuran produk merupakan alat yang tepat diterapkan dalam sistem inspeksi dan sertifikasi pangan agar berperan dalam perlindungan konsumen dalam menghadapi bahaya penyakit yang disebabkan pangan dan pemperdayakan praktik pemasaran serta memfasilitasi perdagangan berdasarkan deskripsi produk yang tepat.

Definisi

Inspeksi adalah suatu pemeriksaan pangan atau sistem untuk mengendalikan pangan, bahan baku, pengolahan dan distribusi, termasuk dalam proses dan pengujian produk akhir, agar verifikasi memenuhi persyaratan.

Sertifikasi adalah prosedur oleh lembaga sertifikasi yang resmi dan lembaga-lembaga yang diakui secara resmi memberikan jaminan tertulis atau jaminan yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan. Sertifikasi pangan mungkin, sesuai, berdasarkan pada berbagai kegiatan inspeksi yang mungkin mencakup inspeksi on-line berkesinambungan, sistem audit jaminan mutu, dan pemeriksaan produk jadi.

Kesetaraan adalah kemampuan sistem inspeksi dan sertifikasi yang berbeda untuk memenuhi tujuan yang sama

Mampu telusur atau penelusuran produk adalah kemampuan untuk mengikuti pergerakan pangan melalui tahapan yang ditentukan dari produksi, pengolahan dan distribusi.

Prinsip

Prinsip ini meliputi konteks, alasan (pemikiran), desain dan penerapan mampu telusur atau penelusuran produk sebagai alat yang dipergunakan oleh pihak yang berwenang (otoritas kompeten) dalam sistem inspeksi dan sertifikasi pangan.

Konteks

Mampu telusur atau penelusuran produk, sebagaimana didefinisikan di atas, merupakan salah satu dari sejumlah alat yang dapat dipergunakan oleh pihak berwenang (otoritas kompeten) dalam sistem inspeksi dan sertifikasi.pangan.

Suatu negara pengimpor harus mempertimbangkan bahwa sistem inspeksi dan sertifikasi pangan tanpa alat mampu telusur atau penelusuran produk dapat memenuhi tujuan yang sama dan menghasilkan hasil yang sama (misalnya tentang keamanan pangan, memberikan tingkat perlindungan yang sama) sebagai sistem inspeksi dan sertifikasi pangan dengan mampu telusur atau penelusuran produk.

Seharusnya tidak diwajib bagi negara pengekspor untuk mereplikasikan (yaitu menetapkan yang sama) alat mampu telusur atau penelusuran produk seperti yang dipergunakan oleh negara pengimpor, ketika diterapkan.

Alasan

Penerapan alat mampu telusur atau penelusuran produk oleh pejabat yang berwenang (otoritas kompeten) harus meningkatkan efektivitas dan/atau efisiensi tindakan yang mungkin diperlukan mengenai langkah-langkah atau persyaratan dalam sistem inspeksi dan sertifikasi pangan.

Mampu telusur atau penelusuran produk adalah alat yang bila diterapkan dalam konteks keamanan pangan tidak dengan sendirinya meningkatkan hasil keamanan pangan kecuali jika dikombinasikan dengan tindakan dan persyaratan yang tepat. Hal ini dapat memberikan kontribusi terhadap efektivitas dan/atau efisiensi terkait tindakan keamanan pangan. Misalnya, dengan memberikan informasi tentang pemasok atau pelanggan yang terlibat dalam isu-isu keamanan pangan yang potensial sehingga memungkinkan penarikan kembali produk yang ditargetkan atau penarikan.

Mampu telusur atau penelusuran produk adalah alat yang bila diterapkan dalam sistem inspeksi dan sertifikasi pangan dapat berkontribusi terhadap perlindungan konsumen terhadap praktek penipuan pemasaran dan memfasilitasi perdagangan atas dasar penggambaran produk yang akurat. Misalnya, dengan memperkuat kepercayaan keaslian produk dan ketepatan informasi yang diberikan pada produk-produk (misalnya negara asal, pertanian organik, perhatian keagamaan seperti kosher atau halal).

Dalam setiap kasus alat mampu telusur atau penelusuran produk harus dibenarkan dalam konteks sistem inspeksi dan sertifikasi pangan dan tujuan, sasaran serta spesifikasi alat mampu telusur atau penelusuran produk digambarkan secara jelas. Ruang lingkup dan cakupan penerapan alat ini juga harus konsisten dengan kebutuhan yang dijelaskan

Tujuan

Alat mampu telusur atau penelusuran produk dapat diterapkan untuk semua atau tahapan tertentu dari rantai pangan (dari produksi sampai distribusi), sesuai dengan tujuan sistem inspeksi dan dan sertifikasi pangan. Produksi dapat diinterpretasikan sedemikian rupa secara luas untuk mencakup produksi makanan hewan, pakan, pupuk, pestisida, obat hewan dan setiap masukan yang berasal dari tumbuhan atau hewan, dll jika relevan untuk penerapan tertentu mampu telusur atau penelusuran produk untuk pangan.

Alat mampu telusur atau penelusuran produk harus dapat mengidentifikasi pada setiap tahap tertentu dari rantai pangan (dari produksi hingga distribusi) dari mana pangan itu datang (satu langkah mundur atau ke belakang) dan ke mana pangan pergi (satu langkah maju ke depan), yang sesuai dengan tujuan dari sistem inspeksi dan sertifikasi pangan.

Tujuan, ruang lingkup dan prosedur terkait dari sistem inspeksi dan sertifikasi pangan yang mencakup alat mampu telusur atau penelusuran produk harus transparan dan dibuat tersedia bagi pihak otoritas dari negara pengekspor atas permintaan.

 Penerapan

Penerapan mampu telusur atau penelusuran produk harus memperhitungkan kemampuan negara-negara berkembang.

Jika dalam konteks alat mampu telusur atau penelusuran produk suatu negara pengimpor memiliki tujuan atau hasil sistem inspeksi dan sertifikasi pangan mereka tidak dapat dipenuhi oleh negara pengekspor, negara pengimpor harus mempertimbangkan pemberian bantuan kepada negara pengekspor, dan terutama dalam kasus negara berkembang. Bantuan dapat mencakup kerangka waktu yang lebih lama untuk penerapan, fleksibilitas desain dan bantuan teknis, sehingga tujuan atau hasil sistem inspeksi dan sertifikasi pangan dari negara pengimpor dapat dipenuhi

Suatu sistem inspeksi dan sertifikasi pangan dimana alat mampu telusur atau penelusuran produk diterapkan tidak boleh lebih ketat dalam perdagangan daripada yang diperlukan

Penerapan alat mampu telusur atau penelusuran produk harus praktis, layak secara teknis dan ekonomis dalam sistem inspeksi dan sertifikasi pangan.

Dalam memutuskan apakah dan bagaimana menerapkan alat mampu telusur atau penelusuran produk, dalam konteks sistem inspeksi dan sertifikasi pangan otoritas kompeten harus mempertimbangkan penilaian risiko keamanan pangan dan/atau karakteristik praktek penipuan potensial dalam pemasaran yang menjadi tujuan.

Mampu telusur atau alat penelusuran produk dalam konteks sistem inspeksi dan sertifikasi pangan harus dilaksanakan ketika dan sesuai berdasarkan kasus per kasus.

Sumber: CAC/GL 60-2006

29 Juni 2016

Ahmad Hidayat
PMHP Ahli Madya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar