Selasa, 14 Juni 2016

AseanGAP dan Permasalahannya



Dalam rangka menghadapi tantangan global dan regional yang menginginkan produk buah dan sayur bermutu, maka perdagangan di bidang hortikultura lingkup ASEAN sepakat untuk membangun standar jaminan mutu buah-buahan dan sayuran yang disebut AseanGAP (standar cara bertani yang baik di tingkat Asean). AseanGAP merupakan standar untuk panduan budidaya (buah dan sayur) baik dalam proses produksi sampai panen serta penanganan pasca panen di kebun dan di tempat dimana produk disiapkan dan dikemas untuk dijual.

Tujuan AseanGAP adalah :

a)  Menciptakan kepedulian dan meningkatkan pengetahuan AseanGAP di kalangan petugas pemerintah dan sektor swasta di wilayah ASEAN, dan

b)   Melanjutkan pengembangan AseanGAP dalam jangka menengah dan jangka panjang.

Salah satu pendukung penerapan AseanGAP ini adalah pelaksanaan pelatihan untuk meningkatkan kapabilitas dan menyamakan pemahaman dalam implementasi dan pelatihan bagi petugas. Kegiatan Pelatihan AseanGAP dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 29 Pebruari 2008 di Kasetsart University Thailand. Pelatihan ini merupakan kegiatan dari proyek harmonisasi dan implemantasi AseanGAP, yang diinisiasi oleh Bagian Kerjasama Regional (BKR), pada program Pengembangan Kerjasama Australia ASEAN (PKAA).

Materi yang diajarkan selama TOT meliputi 4 modul yaitu: modul keamanan pangan, pengelolaan lingkungan, kesehatan dan keamanan serta kesejahteraan petani/pekerja dan yang terakhir adalah modul mutu produk.

BKR bertujuan untuk meningkatkan dan mempekuat kapasitas ASEAN khususnya dalam integrasi perekonomian. PKAA didanai oleh Bantuan Australia (AusAID), dan sebagai kontraktor manegernya adalah Cardno ACIL Australia Pty Ltd. Proyek ini dilaksanakan oleh Universitas RMIT bekerjasama dengan Departemen Industri Primer dan Perikanan, Queensland serta konsultan internasional Dr. Robert Primier.



Permasalahan yang dihadapi dalam AseanGAP antara lain :

1.   Implementasi dari AseanGAP itu sendiri, dimana institusi penilai AseanGAP belum terbentuk, selain itu juga sistem penerapan AseanGAP belum tersedia.

2.      Permasalahan dalam pelaksanaan GAP Indonesia (IndoGAP) antara lain meliputi :

a)   Panduan registrasi kebun buah belum tersosialisasi dengan baik kepada petugas di Dinas Pertanian Provinsi,
b)   Belum seluruh Dinas Pertanian Provinsi memahami manfaat dan arti penting registrasi kebun GAP,
c)   Dinas Pertanian Provinsi belum menunjuk institusi yang berwenang untuk melakukan registrasi kebun buah,
d)   Konsumen belum menuntut produk yang dihasilkan dari kebun yang telah teregistrasi menerapkan GAP,
e)   Petani belum memahami nilai tambah yang dapat diperoleh atas produk yang dihasilkan dari kebun yang telah teregistrasi,
f)   Sistem pemasaran belum menghargai mutu dan penerapan GAP yang dilakukan oleh petani, dan
g)   Pasar modern, belum menuntut penerapan GAP pada produk buah-buahan yang dijual.

Mengatasi permasalahan dalam rangka implementasi AseanGAP di Indonesia diperlukan sosialisasi baik kepada penentu kebijakan untuk memperoleh dukungan dan fasilitasi serta kepada pelaku usaha dan petani khususnya yang berorientasi ekspor melalui berbagai media seperti, leaflet, booklet dan website APH net.

Sedangkan solusi dan tindak lanjut yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan IndoGAP adalah :

1.      Melakukan edukasi konsumen (pengecer, pemasok, dan konsumen akhir) untuk lebih menghargai mutu dan keamanan pangan melalui berbagai media massa secara intensif.
2.      Melakukan rintisan kerjasama dengan pemasok, pasar modern, eksportir dalam hal pemasaran produk buah dari kebun yang menerapkan IndoGAP
3.      Melakukan pelatihan dan sosialisasi penerapan IndoGAP untuk Dinas Pertanian di daerah sentra produksi buah, dan sosialisasi IndoGAP kepada pemasok dan pasar modern di daerah tersebut.
4.      Meningkatkan kepedulian pemangku kepentingan tentang pentingnya penerapan IndoGAP dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing produk hortikultura.


Dalam rangka membangun IndoGAP sebagai bagian dari AseanGAP sangat diperlukan dukungan dari berbagai institusi lain yaitu :

a)   Negara negara anggota ASEAN,
b)   ASEAN Australia Development Cooperation Program (AADCP),
c)   Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
d)   Badan Litbang Pertanian,
e)   Badan Sumber Daya Manusia dan
f)    Dinas Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota sentra produksi hortikultura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar