Dalam rangka menghadapi tantangan
global dan regional yang menginginkan produk buah dan sayur bermutu, maka
perdagangan di bidang hortikultura lingkup ASEAN sepakat untuk membangun
standar jaminan mutu buah-buahan dan sayuran yang disebut AseanGAP (standar
cara bertani yang baik di tingkat Asean). AseanGAP merupakan standar untuk
panduan budidaya (buah dan sayur) baik dalam proses produksi sampai panen serta
penanganan pasca panen di kebun dan di tempat dimana produk disiapkan dan
dikemas untuk dijual.
Tujuan AseanGAP adalah :
a) Menciptakan
kepedulian dan meningkatkan pengetahuan AseanGAP di kalangan petugas pemerintah
dan sektor swasta di wilayah ASEAN, dan
b) Melanjutkan
pengembangan AseanGAP dalam jangka menengah dan jangka panjang.
Salah satu pendukung penerapan AseanGAP
ini adalah pelaksanaan pelatihan untuk meningkatkan kapabilitas dan menyamakan
pemahaman dalam implementasi dan pelatihan bagi petugas. Kegiatan Pelatihan AseanGAP
dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 29 Pebruari 2008 di Kasetsart University
Thailand. Pelatihan ini merupakan kegiatan dari proyek harmonisasi dan
implemantasi AseanGAP, yang diinisiasi oleh Bagian Kerjasama Regional (BKR),
pada program Pengembangan Kerjasama Australia ASEAN (PKAA).
Materi yang diajarkan selama TOT
meliputi 4 modul yaitu: modul keamanan pangan, pengelolaan lingkungan,
kesehatan dan keamanan serta kesejahteraan petani/pekerja dan yang terakhir adalah
modul mutu produk.
BKR bertujuan untuk meningkatkan dan
mempekuat kapasitas ASEAN khususnya dalam integrasi perekonomian. PKAA didanai
oleh Bantuan Australia (AusAID), dan sebagai kontraktor manegernya adalah
Cardno ACIL Australia Pty Ltd. Proyek ini dilaksanakan oleh Universitas RMIT
bekerjasama dengan Departemen Industri Primer dan Perikanan, Queensland
serta konsultan internasional Dr. Robert Primier.
Permasalahan
yang dihadapi dalam AseanGAP antara lain :
1. Implementasi
dari AseanGAP itu sendiri, dimana institusi penilai AseanGAP belum terbentuk,
selain itu juga sistem penerapan AseanGAP belum tersedia.
2. Permasalahan
dalam pelaksanaan GAP Indonesia (IndoGAP) antara lain meliputi :
a) Panduan registrasi kebun buah belum
tersosialisasi dengan baik kepada petugas di Dinas Pertanian Provinsi,
b) Belum seluruh Dinas Pertanian Provinsi
memahami manfaat dan arti penting registrasi kebun GAP,
c) Dinas Pertanian Provinsi belum menunjuk
institusi yang berwenang untuk melakukan registrasi kebun buah,
d) Konsumen belum menuntut produk yang
dihasilkan dari kebun yang telah teregistrasi menerapkan GAP,
e) Petani belum memahami nilai tambah yang dapat
diperoleh atas produk yang dihasilkan dari kebun yang telah teregistrasi,
f) Sistem pemasaran belum menghargai mutu dan
penerapan GAP yang dilakukan oleh petani, dan
g) Pasar modern, belum menuntut penerapan GAP
pada produk buah-buahan yang dijual.
Mengatasi permasalahan dalam rangka implementasi AseanGAP di Indonesia
diperlukan sosialisasi baik kepada penentu kebijakan untuk memperoleh dukungan
dan fasilitasi serta kepada pelaku usaha dan petani khususnya yang berorientasi
ekspor melalui berbagai media seperti, leaflet, booklet dan website APH net.
Sedangkan solusi dan tindak lanjut yang diperlukan untuk mengatasi
permasalahan IndoGAP adalah :
1. Melakukan
edukasi konsumen (pengecer, pemasok, dan konsumen akhir) untuk lebih menghargai
mutu dan keamanan pangan melalui berbagai media massa secara intensif.
2. Melakukan
rintisan kerjasama dengan pemasok, pasar modern, eksportir dalam hal pemasaran
produk buah dari kebun yang menerapkan IndoGAP
3. Melakukan
pelatihan dan sosialisasi penerapan IndoGAP untuk Dinas Pertanian di daerah
sentra produksi buah, dan sosialisasi IndoGAP kepada pemasok dan pasar modern
di daerah tersebut.
4.
Meningkatkan kepedulian pemangku
kepentingan tentang pentingnya penerapan IndoGAP dalam rangka peningkatan mutu
dan daya saing produk hortikultura.
Dalam rangka membangun IndoGAP
sebagai bagian dari AseanGAP sangat diperlukan dukungan dari berbagai institusi
lain yaitu :
a) Negara
negara anggota ASEAN,
b) ASEAN
Australia Development Cooperation Program (AADCP),
c) Direktorat
Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian,
d) Badan
Litbang Pertanian,
e) Badan
Sumber Daya Manusia dan
f) Dinas
Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota sentra produksi hortikultura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar