Mampu telusur atau penelusuran produk merupakan alat
yang dipersiapkan oleh Codex Alimentarius sebagai bagian dari memberikan
jaminan keamanan pangan. Apabila ditemukan kasus suatu pangan yang dikonsumsi
tidak aman (terdapat bahaya) akan dapat diketahui dimana permasalahan tersebut
terjadi, sehingga dapat diambil tindakan pebaikan dan tindakan pencegahan untuk
menghilangkan bahaya tersebut, sehingga kasus ketidakamanan terhadap pangan tersebut
tidak terulang lagi.
Ruang
Lingkup
Tulisan ini dielaborasi dari serangkaian prinsip
untuk membantu otoritas kompeten dalam penggunaan mampu telusur atau
penelusuran produk sebagai alat dalam sistem inspeksi dan sertifikasi. Codex
menjelaskan bahwa dokumen ini seharusnya diterapkan bersamaan dengan semua teks
Codex yang relevan maupun yang diadopsi oleh IPPC dan OIE yang tepat.
Dari Codex Alimentarius, mampu telusur atau penelusuran
produk merupakan alat yang tepat diterapkan dalam sistem inspeksi dan
sertifikasi pangan agar berperan dalam perlindungan konsumen dalam menghadapi
bahaya penyakit yang disebabkan pangan dan pemperdayakan praktik pemasaran serta memfasilitasi perdagangan berdasarkan
deskripsi produk yang tepat.
Definisi
Inspeksi
adalah suatu pemeriksaan pangan atau sistem untuk mengendalikan pangan, bahan
baku, pengolahan dan distribusi, termasuk dalam proses dan pengujian produk
akhir, agar verifikasi memenuhi persyaratan.
Sertifikasi adalah prosedur oleh lembaga sertifikasi yang resmi dan lembaga-lembaga
yang diakui secara resmi memberikan jaminan tertulis atau jaminan yang setara
bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan.
Sertifikasi pangan mungkin, sesuai, berdasarkan pada berbagai kegiatan inspeksi
yang mungkin mencakup inspeksi on-line berkesinambungan, sistem audit jaminan mutu,
dan pemeriksaan produk jadi.
Kesetaraan adalah kemampuan sistem inspeksi dan sertifikasi yang
berbeda untuk memenuhi tujuan yang
sama
Mampu telusur
atau penelusuran produk adalah
kemampuan untuk mengikuti pergerakan
pangan melalui tahapan yang ditentukan dari produksi, pengolahan dan distribusi.
Prinsip
Prinsip ini meliputi konteks, alasan (pemikiran), desain dan penerapan mampu telusur atau
penelusuran produk sebagai alat yang dipergunakan oleh pihak yang berwenang
(otoritas kompeten) dalam sistem inspeksi dan sertifikasi pangan.
Konteks
Mampu telusur atau penelusuran produk, sebagaimana didefinisikan di atas,
merupakan salah satu dari sejumlah alat yang
dapat dipergunakan oleh pihak
berwenang (otoritas kompeten) dalam sistem
inspeksi dan sertifikasi.pangan.
Suatu negara pengimpor
harus mempertimbangkan bahwa sistem inspeksi
dan sertifikasi pangan tanpa alat mampu telusur atau
penelusuran produk dapat memenuhi tujuan yang sama dan menghasilkan hasil yang
sama (misalnya tentang keamanan pangan, memberikan tingkat perlindungan yang sama) sebagai
sistem inspeksi dan sertifikasi pangan dengan
mampu telusur atau penelusuran produk.
Seharusnya tidak diwajib bagi
negara pengekspor untuk mereplikasikan
(yaitu menetapkan yang sama) alat mampu telusur
atau penelusuran produk seperti yang dipergunakan oleh negara
pengimpor, ketika diterapkan.
Alasan
Penerapan alat mampu
telusur atau penelusuran produk oleh
pejabat yang berwenang (otoritas kompeten) harus meningkatkan efektivitas dan/atau efisiensi tindakan
yang mungkin diperlukan mengenai langkah-langkah atau persyaratan
dalam sistem inspeksi dan sertifikasi pangan.
Mampu
telusur atau penelusuran produk adalah alat yang bila diterapkan dalam konteks
keamanan pangan tidak dengan sendirinya meningkatkan hasil keamanan pangan
kecuali jika dikombinasikan dengan tindakan dan persyaratan yang tepat. Hal ini dapat memberikan kontribusi
terhadap efektivitas dan/atau efisiensi terkait tindakan keamanan pangan. Misalnya, dengan memberikan informasi tentang pemasok atau pelanggan yang terlibat dalam isu-isu keamanan pangan yang potensial sehingga memungkinkan
penarikan kembali produk yang
ditargetkan atau penarikan.
Mampu telusur atau penelusuran produk
adalah alat yang bila diterapkan dalam sistem inspeksi dan sertifikasi pangan dapat
berkontribusi terhadap perlindungan konsumen terhadap praktek penipuan pemasaran
dan memfasilitasi perdagangan atas dasar penggambaran produk yang akurat. Misalnya, dengan memperkuat kepercayaan keaslian produk
dan ketepatan informasi yang diberikan
pada produk-produk (misalnya negara asal, pertanian organik, perhatian keagamaan seperti kosher atau halal).
Dalam setiap kasus alat mampu telusur atau penelusuran produk harus
dibenarkan dalam konteks sistem inspeksi dan sertifikasi pangan dan tujuan,
sasaran serta spesifikasi alat mampu telusur atau penelusuran produk digambarkan
secara jelas. Ruang
lingkup dan cakupan penerapan alat ini juga harus konsisten dengan kebutuhan yang
dijelaskan
Tujuan
Alat mampu telusur atau penelusuran produk dapat diterapkan untuk semua atau tahapan tertentu dari rantai pangan (dari produksi sampai distribusi), sesuai dengan tujuan sistem inspeksi
dan dan sertifikasi pangan. Produksi
dapat diinterpretasikan sedemikian rupa
secara luas untuk mencakup produksi
makanan hewan, pakan, pupuk,
pestisida, obat hewan dan setiap masukan yang berasal dari tumbuhan atau hewan, dll jika relevan untuk penerapan tertentu mampu telusur atau penelusuran produk
untuk pangan.
Alat mampu telusur atau penelusuran produk harus dapat mengidentifikasi
pada setiap tahap tertentu dari rantai pangan (dari produksi hingga distribusi) dari mana pangan itu datang (satu langkah mundur atau ke belakang) dan ke mana
pangan pergi (satu langkah maju ke depan), yang sesuai dengan tujuan dari sistem inspeksi dan sertifikasi pangan.
Tujuan, ruang lingkup
dan prosedur terkait dari sistem inspeksi dan sertifikasi pangan yang
mencakup alat mampu telusur atau penelusuran produk harus transparan dan dibuat tersedia bagi pihak otoritas dari negara pengekspor atas
permintaan.
Penerapan
Penerapan mampu telusur atau penelusuran produk harus memperhitungkan kemampuan negara-negara berkembang.
Jika dalam konteks
alat mampu telusur atau penelusuran produk suatu negara pengimpor memiliki
tujuan atau hasil sistem inspeksi dan sertifikasi pangan mereka tidak dapat
dipenuhi oleh negara pengekspor, negara pengimpor harus mempertimbangkan
pemberian bantuan kepada negara pengekspor, dan terutama dalam kasus negara
berkembang. Bantuan dapat mencakup kerangka waktu yang lebih lama untuk penerapan,
fleksibilitas desain dan bantuan teknis, sehingga tujuan atau hasil sistem
inspeksi dan sertifikasi pangan dari negara pengimpor dapat dipenuhi
Suatu sistem
inspeksi dan sertifikasi pangan dimana
alat mampu telusur atau penelusuran produk
diterapkan tidak boleh lebih ketat dalam perdagangan daripada yang diperlukan
Penerapan alat
mampu telusur atau penelusuran produk harus
praktis, layak secara teknis dan ekonomis
dalam sistem inspeksi dan sertifikasi
pangan.
Dalam memutuskan apakah dan
bagaimana menerapkan alat mampu telusur atau penelusuran produk, dalam konteks
sistem inspeksi dan sertifikasi pangan otoritas kompeten harus mempertimbangkan penilaian risiko
keamanan pangan dan/atau karakteristik
praktek penipuan potensial dalam pemasaran yang menjadi
tujuan.
Mampu telusur atau alat penelusuran produk dalam konteks sistem inspeksi dan sertifikasi pangan harus
dilaksanakan ketika dan sesuai
berdasarkan kasus per kasus.
Sumber:
CAC/GL 60-2006
29 Juni 2016
Ahmad Hidayat
PMHP Ahli Madya